Musyawarah legalitas tanah wakaf
![](https://static.wixstatic.com/media/afbe5b_dde3a641052545698c94e8acff2b5589~mv2.jpg/v1/fill/w_980,h_735,al_c,q_85,usm_0.66_1.00_0.01,enc_auto/afbe5b_dde3a641052545698c94e8acff2b5589~mv2.jpg)
Mengawali proses pembangunan Masjid dan Rumah Tahfidz Aisyah Almunawarroh panitia bersama Nazir , Perangkat Desa dan Manajemen Kota Baru bermusyawarah untuk menyelesaikan proses legalitas tanah wakaf yang belum selesai. Masjid dan Rumah tahfidz akan didirikan diatas tanah wakaf ibu Siti Aisyah yang dalam prosesnya masih belum selesai karena adanya proses tukar guling yang pernah dilakukan pada tahun 2002.