top of page

Musyawarah legalitas tanah wakaf


Mengawali proses pembangunan Masjid dan Rumah Tahfidz Aisyah Almunawarroh panitia bersama Nazir , Perangkat Desa dan Manajemen Kota Baru bermusyawarah untuk menyelesaikan proses legalitas tanah wakaf yang belum selesai. Masjid dan Rumah tahfidz akan didirikan diatas tanah wakaf ibu Siti Aisyah yang dalam prosesnya masih belum selesai karena adanya proses tukar guling yang pernah dilakukan pada tahun 2002.


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

© pembanguna masjid

Aisyah Al munawwaroh 2016

​​Hubungi Kami:

081 290 277 770

081 280 890 927

081 224 447 294

​Alamat: 

Komp. Bentang Padalarang Regency E3 no. 8

Ds. Jaya Mekar Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat  

bottom of page